摘要:Berbagai insiden kegagalan misi pengoperasian benda-benda ruang angkasa buatan yang mengakibatkan kerugian bagi sejumlah negara telah mengaitkan Hukum Ruang Angkasa dengan isu tanggung jawab negara. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan internasional pengaturan lembaga ganti rugi dalam penyelesaian ganti rugi akibat pengoperasian benda-benda angkasa buatan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional terkait, pendekatan kasus, dan pendekatan historis. Kesimpulan yang dapat ditarik dalam tulisan ini adalah Hukum Internasional telah mengatur bahwa setiap negara peluncur wajib bertanggung jawab untuk membayar kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh benda antariksa pada permukaan bumi.