摘要:Sanksi embargo militer yang pernah dikenakan oleh Amerika Serikat kepada Indonesia sebagai reaksi atas sejumlah insiden yang dilakukan militer Indonesia ternyata menarik untuk dianalisis dari perspektif hukum Internasional. Ada dua tujuan yang diinginkan dari penulisan ini yakni untuk menganalisis legalitas embargo sebagai salah satu bentuk sanksi dalam hukum internasional dan menganalisis dampak embargo militer Amerika Serikat terhadap Indonesia dan upaya penyelesaian oleh kedua negara atas pemberlakuan embargo. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundangundangan yang dilakukan dengan menelaah instrumen hukum yang relevan, dan pendekatan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa embargo senjata sebagai salah satu bentuk sanksi dalam hukum internasional memiliki legalitas sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 41 Piagam PBB, meskipun demikian, dalam kasus ini embargo merupakan tindakan sepihak Amerika Serikat. Adapun dampak yang timbul akibat embargo senjata yaitu Pemerintah Indonesia kesulitan dalam pemenuhan alat utama sistem persenjataan. Sebagai upaya penyelesaian pengenaan sanksi embargo ini, kedua negara menggunakan cara negosiasi.