摘要:Dalam konteks Indonesia, koalisi dibentuk sebelum Pemilihan Umum PresidendanWakil Presiden dengan tujuan untuk memenangkan calon yang diusung oleh koalisitersebut. Koalisi yang dibentuk tidak menjamin bahwa partai-partai yang tergabungdalam koalisi akan selalu mendukung program-program pemerintah. Permasalahan yangdihadapi yaitu: bagaimanakah praktik koalisi dalam sistem presidensiil di Indonesiadikaitkan dengan sistem pemilu? Dan bagaimanakah bentuk koalisi partai politik agarterwujud pemerintahan yang efektif? Metode penelitian yang dipergunakan yaitupenelitian yuridis normative dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahanhukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Hasil penelitian yaitu Praktik koalisi dalam sistem presidensiil di Indonesiadikaitkan dengan sistem pemilu terjadi diakibatkan karena tidak terpenuhinya syaratperolehan kursi suara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil peresiden,dan implikasi hukum koalisi partai politik agar membentuk pemerintahan yang efektifdiperlukan adanya koalisi permanen yang dikukuhkan di dalam undang-undang.