摘要:Karya ilmiah ini berjudul Implikasi Dari Uji Materi Undang-undang Nomor 7Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Dengan Adanya Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 85/PUU-XII/2013. Latar belakang tulisan ini adalah berlakunya kembali UndangUndangNomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan berdasarkan Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 85/PUU-XII/2013 . Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahuiapakah akibat hukum yang akan ditimbulkan dari dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7Tahun 2004. Tulisan ini menggunakan metode normative yaitu dengan mengkajiperundang-undangan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 33ayat (2) dan (3) UUD NRI Tahun 1945 serta tidak memenuhi enam prinsip dasarpembatasan pengelolaan sumber daya air. Akibat hukum dari dibatalkannya UndangUndangNomor 7 Tahun 2004 yaitu secara otomatis membatalkan keberadaan PP Nomor16 Tahun 2005 tentang Sistem Penyedia Air Minum (SPAM). Selain itu untuk mencegahterjadinya kekosongan norma maka diberlakukan kembali Undang-Undang Nomor 11Tahun 1974 tentang Pengairan.