摘要:Masih menjadi pertanyaan mengenai status pulau buatan yang dibangun olehsuatu Negara kepulauan di zona ekonomi eksklusifnya apakah dapat dikatagorikansebagai titik terluar pulau pada Negara tersebut dalam hal untuk menentukan lebar lautterritorial ataukah tidak. Tulisan ini akan menganalisis ketentuan-ketentuan di dalamUnited Nations Convention on the Law of the Sea mengenai status pulau-pulau buatan(artificial island) dalam penetapan batas laut teritorial dan zona ekonomi eksklusif darisuatu Negara. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menganalisisperaturan perundang-undangan dan literatur yang menggunakan pendekatan statueapproach. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam hal pulau buatan, United NationsConvention on the Law of the Sea menentukan bahwa kehadiran dari pulau buatantersebut tidak dapat mempengaruhi penetapan batas laut teritorial dan zona ekonomieksklusif.