摘要:Intervensi Rusia di Ukraina terjadi akibat krisis yang membahayakan wargaketurunan Rusia di Ukraina pasca lengsernya Presiden Ukraina Victor Yanukovich.Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang melatarbelakangiterjadinya intervensi serta menganalisis legalitas intervensi yang dilakukan Rusia diUkraina ditinjau dari perspektif Hukum Internasional. Tulisan ini merupakan penulisanhukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan untukmenganalisis instrumen-instrumen hukum internasional yang relevan dan pendekatanfakta berkaitan dengan analisis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dalamintervensi tersebut. Dapat disimpulkan bahwa terdapat 3 faktor utama yangmengakibatkan terjadinya intervensi Rusia terhadap Ukraina, yaitu geopolitik,demografis, dan sosial-politik. Dapat pula dikemukakan bahwa intervensi yangdilakukan Rusia terhadap ukraina merupakan tindakan yang tidak sah karena melanggarprinsip non-intervensi sebagaimana tertuang di dalam berbagai instrumen HukumInternasional.