摘要:Salah satu tugas pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat adalahterselenggaranya pelayanan publik yang baik. Perizinan merupakan salah satu wujudpelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam hubunganantara pemerintah dengan warga masyarakat seringkali perizinan menjadi indikatoruntuk menilai apakah suatu organisasi pemerintahan sudah mencapai kondisi goodgovernance atau belum. Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemerintah membuatsuatu kebijakan mengenai model perizinan melalui Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu SatuPintu. Tujuan kebijaksanaan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayananpublik serta dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untukmemperoleh pelayanan publik yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti danterjangkau.