摘要:Kelahiran negara baru Sudan Selatan yang memisahkan diri dari Republik Sudanpada tahun 2011 masih menyisakan sejumlah permasalahan hukum. Tulisan inibertujuan untuk menganalisis keabsahan Sudan Selatan sebagai negara baru dilihatdari perspektif Hukum Internasional serta untuk menganalisis penyelesaian hukumterhadap pelanggaran hukum internasional yang terjadi pada masa perjuangankemerdekaan Sudan Selatan. Sebagai sebuah penelitian hukum normatif, tulisan inimeneliti dan menganalisis sejumlah bahan hukum dengan menggunakan pendekatanperaturan perundang-undangan terhadap instrumen hukum internasional yang relevan,pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Dapat disimpulkan bahwa Sudan Selatantelah memenuhi syarat-syaratnya untuk menjadi sebuah negara merdeka baruberdasarkan hukum internasional. Selanjutnya, dapat juga disimpulkan bahwa telahada upaya penyelesaian hukum terhadap pelanggaran hukum internasional terjadi padamasa perjuangan kemerdekaan Sudan Selatan melalui Mahkamah PidanaInternasional.