摘要:Semakin berkembangnya zaman dan semakin merebaknya kejahatan korupsi bahkan yang dilakukan oleh kalangan atas (upper class) yaitu pejabat legislatif negara (anggota dewan perwakilan rakyat). Seorang pejabat negara yang harusnya menegakkan hukum justru marak melakukan korupsi. Permasalahan yang hendak dibahas yaitu Bagaimanakah kebijakan aplikatif dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat legislatif negara? Dan Apakah kebijakan ancaman pidana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi? Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Berangkat dari terjadinya kekaburan norma mengenai sanksi yang jelas diperuntukkan bagi anggota DPR yang melakukan tindak pidana korupsi.Hasil penelitian menyatakan bahwa Kebijakan aplikatif tindak pidana korupsi dapat dilihat dari upaya memproses tindak pidana korupsi yang telah diidentifikasi sebelumnya dengan cara melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan.Kebijakan ancaman pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi belum sepenuhnya mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama yang dilakukan oleh pejabat legislatif. Sebagaimana ketentuan UU Pemberantasan Korupsi maka hakim juga harus menjatuhkan sanksi pidana denda yang bersifat kumulatif dengan sanksi pidana penjara.