摘要:Perlakuan diskriminasi selama ini dialami oleh etnis minoritas Rohingya di Myanmar akibat kebijakan dan tindakan dari Pemerintah Myanmar. Berangkat dari latar belakang tersebut, penulis bermaksud untuk mengetahui pengaturan terhadap perlakuan diskriminatif terhadap suatu etnik tertentu dalam hukum internasional. Secara lebih spesifik, tulisan ini juga bertujuan untuk menganalisis bentuk sanksi hukum internasional kepada Myanmar atas perlakuan diskriminatif tersebut. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan fakta.