摘要:Dibubarkannya suatu partrai politik oleh Mahkamah Konstitusi, tentu menimbulkan suatu akibat hukum yang ditimbulkan dari hubungan hukum yang dilakukan partai politik sebelum dibubarkan, salah satunya ialah mengikuti dan terpilih dalam pemilu untuk memilih anggota DPR. Namun, sampai saat ini belum ada pengaturan yang mengikat mengenai akibat hukum pembubaran partai politik khususnya terhadap status anggota DPR dari partai yang dibubarkan. Apabila dikemudian hari ada partai politik yang dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka akan timbul ketidakpastian hukum terkait status anggota DPR dari partai yang telah dibubarkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Simpulan dari penelitian ini ialah sebagai akibat dibubarkannya suatu partai politik, anggota DPR dari partai politik yang dibubarkan harus diberhentikan dari jabatannya dan akibat hukum ini harus diatur sesuai dengan UUD NRI 1945 agar bersifat mengikat dan menimbulkan kepastian hukum. Kata Kunci: Akibat Hukum, Anggota DPR, Pembubaran Partai Politik