摘要:Pemerintah Kota Denpasar menerapkan aturan terhadap bangunan gedung di sepanjang jalan Kota Denpasar menggunakan arsitektur bernuansa Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Persyaratan Arsitetur Bangunan Gedung. Adapun permasalahan dalam penulisan ini berkaitan dengan pengaturan serta penjatuhan sanksi. Dalam penulisan ini, metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Hasil dari penulisan ini adalah bahwa pengaturan tentang bangunan gedung berarsitektur Bali di Kota Denpasar hanya berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung di Kota Denpasar. Sehingga terhadap pelanggaran terkait hal tersebut tidak dapat dijatuhi sanksi. Untuk mengatasi hal tersebut, disarankan Pemerintah Kota Denpasar untuk membuat peraturan daerah yang memuat sanksi administratif ataupun sanksi pidana terhadap pelanggar. Kata Kunci: arsitektur Bali, Kota Denpasar, pelanggaran, pengaturan.