摘要:Dewasa kini, pembangunan pangkalan militer asing bukanlah suatu hal yang luar biasa. Pembangunan pangkalan militer asing di luar wilayah negaranya masih dilakukan oleh beberapa negara. Permasalahan yang kerap timbul adalah tentang penegakkan yurisdiksi kepada personel militer yang bertugas di pangkalan militer tersebut. Hal tersebut dikarenakan tidak ada pengaturan hukum internasional yang baku terkait penerapan yurisdiksi di pangkalan militer asing. Berbeda dengan yurisdiksi ekstrateritorial pada Kantor Kedutaan Besar negara yang telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik. Mengatasi masalah tersebut, dibentuklah perjanjian bilateral antara dua negara, yaitu negara yang akan menempatkan pasukan militer (sending state) dan negara yang akan memberikan kewenangan atas yurisdiksi tersebut (receiving state). Perjanjian bilateral ini disebut Status of Forces Agreement (SOFA). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep yurisdiksi ekstrateritorial dalam perjanjian SOFA tentang status personel pada pangkalan militer asing. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya ketidakadilan dan kesamarataan posisi antar negara pihak perjanjian. Hal ini terjadi karena tidak adanya kesepakatan internasional mengenai perjanjian bilateral yang harus mengatur yurisdiksi tersebut. Kata Kunci: pangkalan militer asing; yurisdiksi ekstrateritorial; perjanjian bilateral tentang status personel