摘要:Papan-papan reklame yang didirikan di tempat strategis, kian hari semakin memenuhi tembok-tembok dan pohon-pohon di pinggir jalan yang merusak estetika kota dan keindahan kota serta terkadang menggangu kenyamanan pengguna jalan dalam berkendara. Pengaturan pemasangan titik reklame di Kota Denpasar perlu ditegakan sehingga terciptanya efektifitas hukum dan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pemerintah kota. Izin pemasangan reklame dan izin peletakan, titik atau zonasi reklame di Kota Denpasar perlu diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar. Penelitian yang berjudul “Pembatasan Titik Pemasangan Reklame Di Kota Denpasar” ini, mengemukakan permasalahan yaitu: 1) Bagaimana pengaturan pembatasan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar; 2) Bagaimanakah efektivitas pembatasan titik pemasangan reklame dalam upaya menertibkan pelanggaran pemasangan reklame di Kota Denpasar. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat kesenjangan teori dan praktek. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan titik pemasangan reklame di Kota Denpasar diatur dalam Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Keputusan Walikota No. 188.45/568/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Titik Reklame di Kota Denpasar. Upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam membatasi pertumbuhan reklame telah efektif dengan melakukan kebijakan hukum dalam bentuk Keputusan Walikota No. 188.45/568/2014 tentang Penetapan Pola Penyebaran Peletakan Reklame dan Titik Reklame di Kota Denpasar.