摘要:Kota Denpasar sebagai salah satu daerah otonom di Provinsi Bali mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk penyediaan pembiayaan tersebut, daerah memerlukan sumber pendapatan, seperti juga halnya Negara memerlukan sumber-sumber pembiayaan untuk membiayai segala pengeluan pemerintah. Pembiayaan pembangunan memerlukan uang yang cukup banyak sebagai syarat mutlak agar pembangunan dapat berhasil. Salah satu sumber penerimaan negara yang dapat dipergunakan untuk membiayaipengeluaran pemerintah adalah Pajak.Pemerintah Kota Denpasar dalam melaksanakan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, memerlukan sumber pembiayaan sebagai pendapatan daerah yang akan dialokasikan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan masyarakat, di mana salah satu sumber penerimaan keuangan adalah berupa Pajak Hotel sebagai salah satu sumber penerimaan yang paling potensial.Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah; (1) Kendala-kendala apa yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam pemungutan Pajak Hotel; (2) Langkah-langkah apakah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan pendapatan dari Pajak Hotel ? Jenis penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan ( statute approach), pendekatan konsep ( conceptual approach), dan pendekatan fakta ( factual approach ). Dari hasil penelitian diketahui bahwa; (1) Kendala-kendala yang dihadapi dalam pemungutan Pajak Hotel di Kota Denpasar adalah, kesadaran pengusaha hotel sebagai Wajib Pajak masih rendah, ketepatan Wajib Pajak Hotel untuk menyetor Pajak Hotel yang telah dipungut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemampuan pengawasan terhadap kegiatan usaha hotel masih belum maksimal; (2) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar dalam meningkatkan penerimaan Pajak Hotel adalah; menyusunan Standard Operating Procedure (SOP), Menyusun Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA), dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak Hotel untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.