摘要:Aparatur Negara atau pejabat pemerintahan merupakan salah satu hal yang penting dalam menjalankan sistem pemerintahan yang baik. Dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pemerintah dan khususnya bagi pejabat pemerintahan itu sendiri sehingga segala perbuatan yang dilakukan dan keputusan yang dibuat dapat di pertanggungjawabkan. Tulisan ini mengangkat permasalahan mengenai dasar hukum kewenangan pemerintah dan mekanisme pengangkatan pejabat pelaksana tugas sementara Walikota. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan undang-undang. Penulisan dan jurnal ini adalah untuk memahami batasan kewenangan pemerintah dan hak kewajiban dari pejabat pemerintahan. Kesimpulan dalam penelitian ini Pemerintah Daerah pengganti walikota dalam masa pengangkatan jabatannya memiliki prosedur yang kompleks. Maka dari hal itu pejabat pengganti walikota memiliki tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Saran yang penulis dapat paparkan dalam hal kekosongan kursi jabatan walikota haruslah segera diisi oleh pengganti untuk jalannya administrasi pemerintahan yang baik.
关键词:Analisa Hukum; Pejabat Pemerintah Daerah Pengganti Walikota; Mengikuti Pilkada.