摘要:Potensi pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang terdapat di beberapa wilayah Provinsi Bali merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang memiliki peranan penting dalam memenuhi keperluan hidup manusia, oleh sebab itu diperlukan pengelolaan secara optimal. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji serta mengetahui bagaimana pengawasan DPRD terhadap pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, serta bagaimana sinkronisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017 dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2012. Metode penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yakni penelitian yang fokus mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Dalam hal ini DPRD Provinsi Bali memiliki peran dalam mengawasi berjalannya Peraturan Daerah, baik pengawasan secara aktif maupun pengawasan pasif.
关键词:pengawasan ; DPRD ; Peraturan Daerah ; pertambangan