摘要:Proses penyelesaian sengketa internasional dalam bidang perdagangan melalui Disspute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO) yang diatur dalam Disspute Settlement Understanding (DSU) terhadap sengketa impor daging ayam antara Brasil dengan Indonesia. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk mencari penyebab sengketa yaitu tindakan-tindakan Indonesia yang melarang masuknya impor daging ayam Brasil ke Indonesia yang melanggar ketentuan-ketentuan WTO dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam aturan-aturan DSU WTO. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dalam hal ini mengkaji suatu permasalahan hukum dari sudut instrumen hukum internasional dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Jenis penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian jurnal ini berupa hasil persidangan sengketa impor daging ayam yang dalam keputusan WTO dimenangkan oleh Brasil, dengan 4 (empat) ketentuan yang bertentangan dengan Perjanjian WTO, yaitu Daftar Positif, persyaratan penggunaan produk impor, prosedur perizinan impor, penundaan proses persetujuan sertifikat kesehatan veteriner. Dengan hasil keputusan WTO, Indonesia memutuskan tidak akan melakukan banding dan bernegosiasi dengan Brasil membuat kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak.