摘要:Kesehatan bank termasuk Bank Perkreditan Rakyat tidak bisa dilepaskan dari peran Komisaris dalam tata kelola institusi perbankan. Tulisan ini bertujuan untuk mengelaborasi fungsi kontrol dan tanggung jawab Komisaris dalam pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat yang sehat dalam kaitannya dengan prinsip GCG serta Asas Itikad Baik. Metode yang digunakan untuk menganalisis relevansi antara asas itikad baik dengan GCG bagi kesehatan bank adalah metode normatif. Jenis pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konsep, diantaranya konsep CSR dipergunakan dalam studi ini. Hasil studi menunjukkan bahwa Komisaris sebagai wakil pemegang saham berperan penting dalam rangka GCG dan asas itikad baik yaitu bertanggungjawab melakukan pengawasan secara independen dan fungsi kontrol terhadap Dewan Direksi yang menjalankan pengelolaan dalam rangka mewujudkan dan secara berkesinambungan meningkatkan kesehatan bank. Kata kunci: GCG; Asas Itikad Baik; Komisaris; Kesehatan Bank .