摘要:Kebijakan yang diterapkan oleh desa pakraman dalam hal membatasi peredaran pasar modern di wilayahnya secara tidak langsung telah menyimpang dari komitmen nasional yakni ratifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan sintetis dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk partisipasi desa pakraman dalam menjalankan pemerintahan termasuk didalamnya menentukan quantitatif restriction adalah partisipasi pasif dan seharusnya tidak bertentangan dengan hukum nasional serta konsekuensi pembatasan pasar modern berjejaring yang dilaksanakan oleh pihak desa sejatinya telah menyimpangi komitmen nasional dan akan berimplikasi pada hubungan diplomatik dan Politik Luar Negeri Indonesia. Kata K unci: TRIMs, Perdagangan, Desa Pakraman, Pembatasan, Non Diskriminatif