首页    期刊浏览 2024年11月27日 星期三
登录注册

文章基本信息

  • 标题:PERLUNYA REVITALISASI KEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN DI INDONESIA
  • 本地全文:下载
  • 作者:Budi Setiyono
  • 期刊名称:POLITIKA : Jurnal Ilmu Politik
  • 印刷版ISSN:2086-7344
  • 出版年度:2018
  • 卷号:9
  • 期号:2
  • 页码:38-60
  • DOI:10.14710/politika.9.2.2018.38-60
  • 语种:English
  • 出版社:POLITIKA
  • 摘要:Mengikuti tren universal coverage , sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial adalah sesuatu yang wajib tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyempurnaan dan pelaksanaan dari konsep jaminan sosial tersebut kemudian direalisasikan melalui pembentukan badan penyelanggara teknis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2014. Konsep JKN mengintegrasikan mekanisme bantuan social (social assistance) oleh negara ditujukan untuk penduduk yang kurang mampu, sehingga seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN. Asuransi kesehatan ini diharapkan akan mengurangi risiko masyarakat dalam menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket , yang seringkali jumlahnya sulit diprediksi dan seringkali membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui asuransi kesehatan sosial ini, peserta hanya membayar premi dengan besaran tetap, untuk meng-cover biaya layanan kesehatan yang mungkin timbul manakala mereka sakit. Akan tetapi, program JKN masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS. Persoalan tersebut perlu diatasi dengan melakukan upaya revitalisasi kebijakan yang ada sehingga program JKN dapat terus berkelanjutan.
  • 其他摘要:Mengikuti tren universal coverage , sejak awal tahun 2000, pemerintah Indonesia menyusun kebijakan yang ambisius terhadap sistem asuransi kesehatan negara dalam mengejar cakupan universal dan adil dengan distribusi ulang yang lebih besar. Untuk itu, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tahun 2004. UU ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial adalah sesuatu yang wajib tersedia bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Penyempurnaan dan pelaksanaan dari konsep jaminan sosial tersebut kemudian direalisasikan melalui pembentukan badan penyelanggara teknis yang tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertugas untuk melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang implementasinya dimulai pada tanggal 1 Januari tahun 2014. Konsep JKN mengintegrasikan mekanisme bantuan social (social assistance) oleh negara ditujukan untuk penduduk yang kurang mampu, sehingga seluruh penduduk pada saatnya nanti akan menjadi peserta JKN. Asuransi kesehatan ini diharapkan akan mengurangi risiko masyarakat dalam menanggung biaya kesehatan dari kantong sendiri out of pocket , yang seringkali jumlahnya sulit diprediksi dan seringkali membutuhkan biaya yang sangat besar. Melalui asuransi kesehatan sosial ini, peserta hanya membayar premi dengan besaran tetap, untuk meng-cover biaya layanan kesehatan yang mungkin timbul manakala mereka sakit. Akan tetapi, program JKN masih menghadapi berbagai kendala, terutama berkaitan dengan keseimbangan antara optimalisasi manfaat dengan ketersediaan sumber dana yang menyebabkan defisit bagi BPJS. Persoalan tersebut perlu diatasi dengan melakukan upaya revitalisasi kebijakan yang ada sehingga program JKN dapat terus berkelanjutan.
国家哲学社会科学文献中心版权所有