摘要:Tingginya penduduk di Indonesia yang tergolong anak-anak mendapat perhatian khusus dari pemerintah, salah satunya anak-anak terlantar. Guna melindungi anak umumnya dan anak terlantar khsusunya, maka pemerintah Kabupaten Buleleng membuat Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng sebagai pihak terkait yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap kegiatan sosial wajib menangani dan menyelesaikan permasalahan terkait anak terlantar di Kabupaten Buleleng. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan memahami bagaimana upaya yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng dalam menangani anak terlantar beserta hambatannya. Dalam jurnal ini menggunakan penelitian hukum empiris berupa pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan fakta. Kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Buleleng memberikan pelayanan dibidang sosial, khususnya anak terlantar dengan melakukan pembinaan rutin dan pelayanan sekaligus menjamin perlindungan bagi anak-anak terlantar di Kabupaten Buleleng. Hambatan yang terjadi dalam melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 disebabkan kurangnya arahan, pedoman yang menjadi panduan serta kewenangan yang jelas dan sinergis antara Dinas Sosial dengan pihak terkait, lemahnya kesadaran masyarakat dalam menaati peraturan, dan tindak pidana oleh anak-anak. Kesimpulan penelitian ini bahwa kewenangan Dinas Sosial dalam menerapkan Perda Perlindungan Anak terhadap anak terlantar belum dapat dicapai dengan maksimal karena aturan hukum yang tidak mengatur dengan tegas terkait anak terlantar, serta perlu meningkatkan kualitas dan kuantitas pekerja Dinas Sosial bidang pelayanan sosial anak khususnya agar tiap anak terlantar bisa dibimbing secara utuh dan mendalam.