摘要:Negara melalui aparatur pemerintahannya sebagai penyelenggara negara wajib menyelenggarakan pendidikan Sebagai salah satu instrumen pelayanan publik. Pelaksanaannya diperlukan adanya akuntabilitas, transparasi, serta efisiensi guna mencapai efektifitas dalam pelaksanaan pendidikan. Pelayanan publik pada bidang pendidikan rentan terhadap adanya indikasi dan dugaan maladministrasi. Penulisan ini mengkaji permasalahan mengenai bagaimanakah bentuk-bentuk maladministrasi pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2018 di Denpasar dan peran Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali dalam mengatasi maladministrasi pendidikan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penulisan ini mengkaji mengenai bentuk maladministrasi pendidikan berupa kelalaian, nepoteisme dan kolusi, intervensi pejabat publik dan ketidak tegasan regulasi pembentuk peraturan. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali berperan dalam melakukan penerimaan laporan, tindakan investigasi, rekomendasi sanksi kepada pejabat publik, melakukan pengawasan aktif dan pasif, serta melakukan upaya pencegahan melalaui sosialisasi.