摘要:Youtube merupakan sebuah platform media sosial masa kini yang dapat memberikan penghasilan bagi pengguna yang serius menjadikan youtube sebagai pekerjaan dengan perhitungan cost per miles (CPM). Dengan fakta seperti ini, Pemerintah Indonesia memanfaatkan peluang untuk mengenakan pajak terhadap youtubers . Permasalahan dalam jurnal ilmiah ini memiliki tujuan untuk mengetahui proses pengawasan pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap youtubers serta kendala yang dihadapi youtubers dalam membayar pajak. Adapun metode penulisan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, pendekatan analisis dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penulisan ini adalah proses pengawasan dengan social network analytics system belum terlaksana, petugas pajak masih memantau secara manual setiap aktivitas youtubers sehingga bukan tidak mungkin akan ada youtubers yang belum teridentifikasi karena keterbatasan manusia. Undang-undang perpajakan yang ada saat ini belum mampu mengakomodir secara maksimal pengenaan pajak bagi youtubers . Penghitungan besarnya pajak terutang berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 terdapat kekaburan norma sehingga belum terciptanya kepastian hukum terkait kejelasan penggolongan kategori terhadap youtubers serta sulit untuk melakukan penghitungan besarnya pajak youtubers mengingat besaran penghasilannya terlalu abstrak dan tidak terstruktur dimana sewaktu-waktu dapat berubah sesuai dengan cost per miles (CPM).
关键词:Youtube; Pajak Penghasilan; Social Network
Analytics System