摘要:Provinsi Bali merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi besar dalam sumber daya manusianya, dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan motivasi untuk memberikan semangat bekerja bagi pegawai. Maka dari itu pemerintah provinsi Bali mengeluarkan produk hukum, yang tertuang di dalam Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Yang di atur di dalam pasal 7 huruf (a) dan (b) dalam unsur-unsur kriteria ini diberikan berdasarkan jabatan/atau Golongan dan Berdasarkan Kehadiran. Maka dari itu peraturan ini tidak sinkron dalam memasukan unsur-unsur kriteria yang telah diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 39 ayat (2) yang dimana Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai berdasarkan: beban kerja/ atau tempat bertugas, kondisi kerja atau kelangkaan profesi dan prestasi kerja. Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah Apakah peraturan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017 sudah di terapkan? Unsur-unsur Kriteria manakah yang harus di sinkronkan antara Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006? Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah peraturan gubernur tersebut sudah diterapkan dan mengetahui Unsur-unsur kriteria manakah yang harus di sinkronkan antara peraturan gubernur dengan peraturan menteri dalam negeri. Metode dari penulis gunakan adalah menggunakan metode hukum normatif. Analis kesimpulan dari penulisan ini yaitu pemerintah Provinsi Bali dalam hal memberikan kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai haruslah sinkron antara peraturan yang diatur tersebut. Karena didalam pemberian penghasilan pegawai tersebut kriteria dari peraturan tersebut berbeda. Sebaiknya pemerintah harus mensinkronkan kriteria yang telah terdapat pada peraturan yang sudah di amanatkan.
关键词:Tambahan Penghasilan; Kriteria; Pegawai Negeri
Sipil Daerah.