摘要:E-commerce lokal kini telah mendapat kepastian hukum dalam hukum perpajakan di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap e-commerce lokal dipersamakan dengan perdagangan konvensional. Namun, terhadap e-commerce asing belum terjamah secara maksimal dalam hal pengenaan Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini menarik untuk dikaji mengingat besarnya potensi perpajakan dari e-commerce asing yang melakukan perdagangan lintas batas Negara tersebut yang dalam kegiatannya memasuki daerah pabean Indonesia. Penulisan artikel ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana status yuridis dan potensi perpajakan dari e-commerce asing itu sendiri. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis, pendekatan fakta. Hasil penelitian yang dilakukan, menunjukkan bahwa, status yuridis e-commerce asing di Indonesia nampaknya telah jelas sebagaimana dalam UU PPh. Dalam UU tersebut dimuat bentuk-bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) yang merupakan subjek pajak, namun pada kenyataannya jika ditelusuri lebih dalam nyatanya status e-commerce asing tidak jelas sehingga menyebabkan tidak dapatnya dipungut pajak terhadap e-commerce asing. Hal tersebut terjadi karena tidak terdapatnya BUT yang berkedudukan di Indonesia yang merupakan syarat utama dapat tidaknya e-commerce asing dipungut pajak. Hal ini sebagaimana aturan P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang dimuat pula dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-04/PJ/2017 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet. Dengan demikian, pemerintah seharusnya menetapkan aturan yang dapat mengakomodir secara maksimal dalam upaya pengenaan pajak terhadap e-commerce asing.