摘要:Salah satu faktor yang menjadi tulang punggung dalam terselenggaranya aktivitas pemerintahan daerah adalah faktor keuangan. Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satunya dapat dilakukan melalui pemungutan pajak. Akan tetapi, pemerintah terkadang kurang teliti dalam membuat suatu kebijakan bagi masyarakat yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat. Salah satunya dengan adanya pemungutan pajak ganda terhadap alat berat. Berdasarkan uraian tersebut, penulisan ini dilakukan untuk menjawab dua permasalahan, yaitu pengaturan alat berat sebagai salah satu obyek pajak dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan kedudukan alat berat sebagai salah satu obyek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan hasil penulisan ini, dapat disimpulkan bahwa alat berat bukan lagi merupakan bagian dari kendaraan bermotor dan secara otomatis tidak lagi dikenakan pajak ganda.