摘要:Perda Kabupaten Badung Nomor 27 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan, pada hakikatnya untuk mengatur, melindungi, serta menjaga tata ruang secara menyeluruh, dan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyusun Perda tentang tata ruang maupun yang berkaitan dengan usaha penataan ruang wilayah, seperti Perda tentang bangun-bangunan, tentang larangan mendirikan bangun-bangunan pada daerah jalur hijau. Dalam penelitian ini terdapat dua hal yang akan dibahas yakni bagaimanakah kepastian hukum terhadap bangunan-bangunan di kawasan jalur hijau, beserta hambatan-hambatan penegakan hukum terhadap bangunan- bangunan di kawasan jalur hijau Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah jenis bangunan yang berdiri pada kawasan jalur hijau di Kecamatan Abiansemal adalah jenis bengunan permanen dan bangunan semi permanen, dan untuk upaya penertibannya Pemerintah Kecamatan Abiansemal telah melakukan upaya berupa peningkatan koordiansi antara instansi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia terutama dalam hal ini adalah aparat penegak hukum.