摘要:Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang terdapat di Kabupaten Klungkung masih mengalami kesenjangan antara kenyataan yang terjadi dengan apa yang seharusnya diharapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini menggambarkan pelaksanaan Peraturan Daerah belum dilaksanakan secara maksimal. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta dan pendekatan undang-undang. Sumber data dalam penelitian ini adalah data observasi, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan penelitian kepustakaan. Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum belum efektif, dikarenakan terdapat beberapa juru parkir dan pengguna parkir yang belum menaati peraturan tersebut. Hal ini juga disebabkan karena kurangnya upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengatasi pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan tersebut.