摘要:Menjelang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia Tahun 2019 muncul satu isu menarik yang dibahas oleh masyarakat yaitu tentang ibu negara. Keberadaan ibu negara di Indonesia tidak diatur dalam sebuah peraturan khusus namun keberadaanya tersirat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 141 Tahun 1999 tentang Sekretariat Presiden dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden (Perpres). Namun kedua pengaturan tersebut tidaklah tegas menyebutkan bagaimana kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sehingga mengakibatkan kekosongan norma terkait dengan kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tujuan penulisan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk memahami dan menganalisis terkait dengan kedudukan dan kewenangan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan analisis konsep hukum. Hasil penulisan ini menunjukkan bahwa belum ada aturan yang mengatur secara khusus mengenai keberadaan ibu negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selama ini kedudukan dan kewenangan Ibu Negara merupakan suatu kelaziman yang terjadi dari masa ke masa pemerintahan Presiden di Indonesia. Berdasarkan hasil analisis apabila terjadi permasalahan dimana seorang Presiden tidak memiliki istri maka itu menjadi hak Presiden untuk menentukan siapa yang menjadi ibu negara. Namun disinilah seharusnya ada aturan khusus yang mengatur mengenai prosedur pengangkatan seorang Ibu negara ini agar transparan dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang mengingat keberadaan Ibu Negara sangat penting bagi sistem ketatanegaraan.
关键词:Keberadaan; Kedudukan dan Kewenangan; Ibu Negara