摘要:Kosmetik adalah alat kecantikan wanita yang digunakan sehari-hari untuk mempercantik atau merawat dirinya sendiri. Kosmetik merupakan bahan yang siap dipakai diluar badan seperti rambut, muka, kuku yang dapat mempercantik penampilan agar menjadi lebih menarik. Kosmetik sangat diminati dan dibutuhkan oleh masyarakat dan banyak berbagai kosmetik yang beredar dipasaran. Pada masa kini, banyak ditemukan konsumen yang membeli produk kosmetik yang tidak memiliki kualitas, dan tidak adanya produk kosmetik sudah terdaftar atau tidaknya didalam BPOM. Harga murah yang ditawarkan berasal dari bahan yang dibeli dengan kualitas rendah atau bahkan berbahaya dan tidak menggunakan izin edar. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui dan memahami bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha bagi konsumen yang menggunakan produk kosmetik ilegal dan berbahan berbahaya. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Konsumen berhak untuk dapat suatu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan produk kosmetik yang ditawarkan kepadanya. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Perlaku usaha dapat pertanggungjawab dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen berupa pengembalian uang atau penggantian barang terkait kerugian konsumen yang di derita.