摘要:Penulisan ini memiliki judul “Analisis Yuridis Penetapan Kawasan Sempadan Sungai Dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009”. Adapun yang melatar belakangi tulisan ini adalah kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini tidak jarang ditemukan pembangunan yang menyalahi aturan dari rencana penataan ruang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009. Hal ini dapat memberikan dampak bagi lingkungan, salah satu pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran pembangunan dalam jarak sempadan sungai di Provinsi Bali. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui peraturan kawasan sempadan sungai dan sanksi yang diberikan kepada para pihak yang melanggar peraturan pemanfaatan ruang kawasan tersebut di Provinsi Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normative dengan menggunakan pendekatan yang mengacu kepada norma-norma dalam perundang-undangan dan litelatur. Kesimpulan dari tulisan ini adalah pengaturan kawasan sempadan sungai terdapat pada Pasal 50 ayat (5) yang memuat pengaturan jarak sempadan sungai berdasarkan pengelompokan sungai, seperti jarak sempadan sungai pada kawasan perkotaan tanpa bahaya banjir ditentukan jarak 3 meter untuk sungai bertanggul, jarak 10 meter untuk sungai berkedalaman 3 sampai 10 meter dan sungai lainnya, kemudian sanksi yang berikan kepada para pihak yang melanggar ketentuan ini diberikan sanksi berupa sanksi administratif dan/atau sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 144, Pasal 147 sampai Pasal 149.
关键词:Bali; Kawasan Sempadan Sungai; Pemanfaatan Ruang