摘要:Pengendalian penduduk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Kota Denpasar sebagai Ibukota Propinsi Bali merupakan Kota berwawasan Budaya, dan dijadikan salah satu tujuan oleh penduduk luar daerah baik yang berasal dari berbagai Kabupaten di Bali maupun yang berasal dari luar Pulau Bali. Untuk menyikapi mobilitas penduduk yang sangat tinggi di Kota Denpasar, Majelis Madya Desa Pakraman turut berperan serta dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan dan menentukan jumlah besaran biaya dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan administrasi kependudukan dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan Ilikita Krama dalam prosedur pendataan kependudukan khususnya di Kelurahan Sumerta, dikenakan sebelum penduduk tersebut tercatat sebagai penduduk di wilayahnya, sehingga dapat dikatakan prosedur pengenaannya tidak sesuai dengan prosedur pendataan penduduk nonpermanen sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015. Adapun faktor penyebabnya dapat diklasifikasikan menjadi beberapa faktor, antara lain, faktor kebudayaan, faktor kesadaran masyarakat dan faktor sarana atau fasilitas. Sedangkan faktor hukum merupakan faktor penghambatnya.