摘要:Pungutan liar (pungli) merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak berdasarkan peraturan. Untuk memberantas praktik Pungli tersebut Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (selanjutnya disebut Perpres Pungli), dilanjutkan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4288/SJ tentang Pembentukan Unit Satgas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota, sebagaimana di Kota Denpasar ditetapkan melalui SK Walikota Denpasar No. 188 Tahun 2016 dimana Polresta Denpasar termasuk dalam anggota saber pungli kota Denpasar. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini bermaksud untuk meneliti permasalahan (1) Bagaimanakah kewenangan Polresta Denpasar dalam melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar dan (2) Apa saja faktor Penghambat Dan Pendukung Pelaksanaan Operasi Pemberantasan Pungutan Liar Oleh Polresta Denpasar Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan pendekatan fakta. Hasil analisa penelitian menunjukan (1) kewenangan untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien dengan pengoptimalan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana dilaksanakan berdasarkan ketentuan Perpres Pungli sebagaimana ditegaskan pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 dan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim sebagaimana pada SK Walikota Denpasar No. 188 Tahun 2016. (2) efektivitas penegakan hukum terhadap pemberantasan pungli oleh Polresta Denpasar ialah tidak adanya ketentuan pasal yang secara khusus mengatur tentang pungli mengingat Pasal 368 KUHP memuat unsur paksaan yang tidak dapat dibuktikan pada praktek pungli.