摘要:Politik hukum berkaitan dengan segala sesuatu mengenai penyelenggaraan negara dan pemerintahan, dalam tujuan mencari dan mempertahankan kekuasaan diperlukan politik untuk mengarahkan kebijakan kepada masyarakat sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan umum. Pembentukan peraturan Daerah merupakan suatu bentuk perwujudan dari pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945. Peraturan Daerah (selanjutnya disebut Perda) Kota Denpasar Nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Denpasar memiliki arah kebijakan atau suatu dasar memajukan, menegakkan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan HAM yang menjadi tanggung jawab negara, yang dilaksanakan melalui lembaga pemerintah dan mampu mewujudkan hak atas lingkungan hidup yang bersih, serta mampu memberikan suatu kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah yang mengarahkan masyarakat berperan serta agar mampu melakukan pengelolaan terhadap sampah sehingga TPA bukan menjadi satu satunya solusi dari hal tersebut. Metode penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis-empiris dengan melihat beberapa kenyataan dan di dukung dengan bahan hukum terkait. Kesimpulan penulisan ini menunjukkan bahwa politik hukum Perda Nomor 3 Tahun 2015 Kota Denpasar memiliki tujuan perwujudan atas kenyamanan, dan ketertiban, serta kepastian hukum. Peran aktif masyarakaat untuk pengelolaan sampah dengan cara pendaur ulangan sampah dan pembentukan bank sampah ataupun TPST.
关键词:Politik hukum; Pengelolaan sampah; peran masyarakat