摘要:Wilayah adalah suatu unsur penting yang harus dimiliki oleh negara yang berdaulat. Fungsi dan pelaksanaan kedaulatan suatu negara dilaksanakan di wilayah negara, sehingga setiap benda yang ada maupun perbuatan hukum yang terjadi di wilayah pada prinsipnya tunduk kepada kedaulatan suatu negara yang memiliki wilayah tersebut. Antartika merupakan suatu Benua yang tidak memiliki penduduk asli, banyak negara yang menginginkan wilayah Antartika karena memiliki sumber daya alam yang besar. Menurut Perjanjian Antartika tahun 1959, Antartika hanya digunakan untuk keperluan perdamaian. Sehingga klaim yang dilakukan oleh negara-negara tidak sah dan tidak diakui. Tujuan utama dari penulisan ini yaitu untuk mengetahui cara apa saja yang dapat dilakukan oleh suatu negara untuk memperoleh suatu wilayah serta akibat hukum apa yang timbul ketika suatu negara melakukan klaim terhadap wilayah Antartika. Dalam penulisan ini metode yang digunakan adalah metode penulisan hukum normatif yaitu penelitian terhadap bahan-bahan hukum tentang cara negara memperoleh suatu wilayah serta akibat hukum yang timbul saat suatu negara melakukan klaim terhadap wilayah Benua Antartika dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta melalui bahan hukum terkait.