摘要:Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diformulasikan mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Peradilan Daerah dimana dalam pemilihannya dapat dipilih melalui jalur perseorangan dimaksudkan untuk mencegah kepentingan partai politik, kelompok ataupun kepentingan pribadi masuk didalamnya. Dalam rangka menyelenggarakan Pemilu, KPU telah mengeluarkan SK KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 terkait Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dimana dalam penetapnnya menuai pro kontra diantaranya dianggap telah lalai diantaranya dengan memasukan Oesman Sapta Odang yang belum menyerahkan surat pernyataan perihal pengunduran dirinya dari kepengurusan parpol. Putusan tersebut dianggap tidak sejalan dengan putusan MK mengenai suatu keharusan agar mengundurkan diri dalam kepengurusan parpol serta memberikan pemahaman akan hak istimewa dalam penetapan Dartar Calon Tetap (DCT) dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tindak lanjut putusan MK tersebut, KPU kemudian mencoret nama Oesman Sapta Odang. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis problematika pertimbangan atas keluarnya SK KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DCT Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 serta mengetahui perbedaan pertimbangan dua lembaga peradilan dalam memutus hak politik warganegara dalam pencalonan sebagai calon anggota DPD. Penelitian ini disusun mengunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisis. Adapun kesimpulan adalah dalam hal putusan oleh kedua lembaga negara tersebut bersifat final dan tetap, tetapi dalam pengimplementasian putusan tersebut kembali kepada para pihak yang bersangkutan untuk melaksanakannya.
关键词:Problematika; Komisi Pemilhan Umum; Daftar Calon Tetap