摘要:Masalah pencemaran merupakan suatu masalah yang krusial dan popular dikalangan masyarakat yang sangat perlu untuk mendapatkan penanganan yang serius oleh semua pihak. Dalam rangka untuk melindungi lingkungan hidup agar tidak tercemar Pemerintah Kabupaten Badung menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun rumusan masalah dari penulisan jurnal ini yaitu bagaimana penegakan hukum lingkungan yang dilakukan Pemerintah terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel dan apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakah hukum lingkungan terhadap pelanggaran pembuangan limbah usaha hotel di Kabupaten Badung. Metode penulisan yang digunakan adalah penilitian hukum empiris, yaitu suatu penelitian yang berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan digabungkan dengan penerapan suatu aturan hukum di masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Penegakan hukum lingkungan yang dilakukan pemerintah adalah pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Badung sebanyak 30 kali perbulan dan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta paksaan pemerintah terhadap pelanggaran pembuangan limbah B3 usaha hotel. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu faktor penegak hukum dan faktor masyarakat.