摘要:Limbah bahan berbahaya dan beracun yang disingkat menjadi limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang karena sifat dan kosentrasinya dan jumlahnya, baik secara langsung ataupun tidak langsung yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan limbah B3. Kurang adanya suatu sosialisasi di dalam pengaturan hukum yang menjadi landasan di dalam penanganan limbah B3 dan juga pengumpulan serta adanya penyimpanan limbah yang ada di daerah perkotaan. Permasalahan kerap terjadi dan akan diangkat kedalam penulisan ini terkait tentang pengaturan hukum terhadap penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 yang diproduksi oleh pengepul, pengumpulan secara sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat atau penimbun limbah B3. Serta bagaimana di dalam teknis lokasi penyimpanan sementara limbah B3. Metode yang akan diteliti dalam penulisan ini tentang metode hukum normatif yang biasa disebut penelitian berdasarkan data dan studi keperpustakaan karena penelitian hukum normatif yang akan memberikan pemahaman terkait mekanisme pengaturan hokum terhadap penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 di kota Denpasar. Adapun yang menjadi kajian teknis penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 hanya berlaku sementara selama 5 (tahun) dan dapat diperpanjang dengan teknis mengajukan permohonan teknis penyimpanan dan pengumpulan yang baru paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlaku kajian teknis berakhir.