摘要:Terdapat lima pola hubungan hukum, yaitu: a. pola hubungan hukum “pinjam nama”, b. pola hubungan hukum “kepercayaan”, c. pola hubungan hukum “pemasukan modal”, d. pola hubungan hukum “pemberian pinjaman dana”, dan e. pola hubungan hukum “penanaman modal asing”. Berkaitan dengan keabsahan kelima pola hubungan hukum diatas, hanya pola hubungan hukum “penanaman modal asing” yang dapat dikatakan sah menurut hukum karena berdasarkan UU tentang Penanaman Modal yaitu Undang-Undang No.25 Tahun 2007, serta terpenuhinya syarat sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 dan Pasal 1337 KUH Perdata. Karena pola hubungan hukum “penanaman modal asing” adalah sah menurut hukum maka dengan sendirinya pola ini yang dapat melindungi pihak penanam modal asing di Indonesia khususnya dalam pembangunan hotel di Bali..
关键词:Drafting contract; Investment; Foreigners; Hotel Construction.