摘要:Perkembangan era perekonomian saat ini terjadi sangat pesat dan cepat membuat para pemilik usaha menggunakan jasa parkir sehingga konsumen dipermudah dalam segala hal. Namun pihak konsumen dirugikan dengan tercantumnya klausula baku dalam karcis parkir. Klausula eksonerasi yaitu perjanjian yang berisi peralihan tanggung jawab dari pihak pengelolaan jasa parkir kepada pihak penitipan kendaraan. Hal ini berseberangan dengan UUPK Nomor 8 Tahun 1999. Apabila terjadi kecerobohan, pihak pelaku usaha harus mengganti kerugian sebagaimana mestinya. Tetapi pelaksanaan dari pelaku usaha tidak menganti kerugian yang setimpal. Permasalahan yang ditemukan dalam penelitian tersebut adalah bentuk penyimpangan penggunaan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku perparkiran terhadap perlindungan konsumen ditinjau dari UUPK dan pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pelaku usaha kepada konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah bahan hukum skunder yaitu diperoleh dari literatur hukum, artikel ilmiah, maupun website yang terkait dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara secara langsung terhadap informan. Hasil penelitian ini yaitu pelaku usaha mempunyai hak untuk mencantumkan klausula eksonerasi, akan tetapi pencantuman tersebut dilarang dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1).Upaya memberikan perlindungan hukum bagi pengguna jasa parkir jika kehilangan kendaraan di daerah Taman griya Jimbaran. kemudian pelaku usaha wajib menanggung kerugian yang di timbulkan konsumen. Hal-hal mengenai pencegahan yaitu perlu adanya sosialisasi dari pihak pemerintah maupun adat setempat..