摘要:Indonesia sebagai Negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang sangat kaya. Hal ini sejalan dengan keanekaragaman suku etnik, suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang perlu dilindungi. Tujuan penulisan untuk mengetahui pengaturan cover lagu yang diuanggah ke media social dan mekanisme pembayaran royalty fee dari pihak pengcover lagu ke pencipta. Metode penelitian dalam penelitian hokum ini adalah menggunakan penelitian hukum normative yaitu meneliti UU Hak Cipta, Jurnal Kertha Semaya, buku serta menganalisis bahan pustaka yang didapatkan dari data primer dan data sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah UU NO 28 tahun 2014, sedangkan bahan sekunder yang digunakan adalah literatur mengenai Hak Cipta. Hasil study menunjukkan bahwa terjadinya pelanggaran hak cipta berkaitan dengan cover lagu jika tidak mendapatkan izin dari pencipta berdasarkan pasal 80 UU Hak Cipta menggunakan karya cipta orang lain termasuk mengcover lagu, wajib mendapatkan izin dari pencipta karena pencipta memiliki hak ekslusif berupa hak ekonomi dan hak moral. Mekanisme izin diikuti dengan pembayaran fee melalui Lembaga Manajemen Kolektif kepada pemegang hak cipta berdasarkan pasal 87 UU Hak Cipta..