摘要:Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja di Villa The Dusun termasuk pekerjaan yang beresiko karena berkaitan dengan air, api dan listrik serta mengacu pada pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja pada tenaga kerja”, hal ini mewajibkan Villa The Dusun di Kabupaten Badung untuk melaksanakan kewajibannya dalam managemen keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya. Dalam penelitian ini meneliti yaitu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Villa The Dusun dan hambatan yang dialami oleh Villa The Dusun dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dan pendekatan langsung yaitu wawancara pada Villa The Dusun. Hasil penelitian ini adalah Villa The Dusun belum efektif dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerjanya hal ini diakibatkan oleh pekerja yang kurang sadar dalam mematuhi peraturan managemen keselamatan dan kesehatan kerja..
关键词:Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Kewajiban; Pekerja