摘要:Pemilu merupakan sarana implementasi kedaulatan rakyat menentukan perwakilan dalam menjalankan pemerintahan. Hak pilih dalam pemilu bersifat universal dan tidak dapat dikurangi. Semua orang memiliki hak yang sama tanpa memandang kekurangan apapun dalam diri seseorang.Namun dalam pelaksanaannya selama ini, penyandang disabilitas menjadi salah satu segmen yang kurang mendapat perhatian dan sering mengalami diskriminasi secara sistemik. Berbagai hambatan harus dihadapi penyandang disabilitas untuk keikutsertaannya dalam pemilu. KPU sebagai lembaga berkewajiban untuk memfasilitasi akses penyandangdisabilitas jika ditinjau dari pelaksanaannya belum memberikan upaya yang maksimal.Tujuan penulisan ini untuk menganalisis kinerja KPU dalam memenuhi hak asasi politik penyandang disabilitas terkait hak pilihnya dalam pemilu. Pengerjaan penulisan dilakukan dengan metode penelitian normatif yang mengedepankan studi kepustakaan yang tercakup dalam kegiatan ilmu hukum dogmatik. Masalah yang diangkat dalam penulisan ini mencakup hak pilih penyandang disabilitas diatur dalam peraturan perundang-undangan, faktor yang menghambat keikutsertaan penyandang disabilitas dalam pemilu, dan kinerja KPU memfasilitasi penyandang disabilitas dalam pemilu.Hasil dan analisis menunjukan jaminan hak pilih pengidap disabilitas telah diatur peraturan nasional namun terdapat norma yang bertentangan, penyandang disabilitas menemui hambatan teknis, teoritik, dan sosial budaya untuk ikut serta dalam pemilu, dan berdasarkan tinjauan, kinerja KPU belum maksimal dalam mewujudkan hak posisi politik bagi penyandang disabilitas karena berbagai keterbatasan akses untuk menyalurkan suara bagi penyandang disabilitas..
关键词:Pemilu; Hak Asasi Manusia; Hak Pilih; Disabilitas; KPU