摘要:Salah satu hotel yang berada di Kawasan Sanur adalah Ramayana Hotel Denpasar yang terletak di Jalan Danau Tamblingan No. 152, Sanur, Denpasar. Ramayana Hotel Denpasar, terindikasi belum menjalankan hak istirahat kerja yang dimiliki pekerja perempuan. Pelaksanaan Istirahat kerja diatur dalam Pasal 77 sampai dengan 83 Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada hotel ini belum ada aturan baku mengenai pelaksanaan istirahat kerja tersebut, sehingga berpotensi istirahat kerja tersebut tidak dilaksanakan. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah yang akan diteliti yaitu bagaimana pelaksanaan istirahat kerja bagi pekerja perempuan di Ramayana Hotel Denpasar seta apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan istirahat kerja bagi pekerja perempuan di Ramayana Hotel Denpasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan teknik wawancara. Adapun yang menjadi hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan istirahat kerja pada Ramayana Hotel Denpasar tidak berjalan efektif, khususnya pada istirahat haid dan istirahat menyusui. Faktor yang menghambat hal tersebut adalah belum adanya peraturan mengenai istirahat kerja dalam peraturan perusahaan dan kurangnya pengetahuan pekerja perempuan akan haknya..