摘要:Transaksi bisnis melalui Electronic Commerce (E-Commerce) atau sekarang biasa disebut dengan jual beli secara online di Indonesia bermula pada tahun 2000’an misalnya, melakukan transaksi jual dan beli seara online seperti barang maupun jasa, serta dengan makin banyak aplikasi jual beli secara online didunia. Seiring berjalannya waktu kedepan E-Commerce akan lebih meningkat pesat perkembangannya dan akan berjalan dengan memuaskan pada tahun-tahun mendatang apabila bisnis melalui Internet atau E-Commerce . Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, Bagaimanakah perlindungan dan tanggung jawab hukum para pihak dalam transaksi online serta cara penyelesaian pertanggungjawaban kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku usaha online terhadap konsumen. Metode penulisan penelitian, menggunakan metode analisis hukum normatif serta menggunakan pendekatan undang-undang yang berkaitan dengan hak-hak para pihak, kewajiban para pihak, larangan-larangan pelaku usaha serta tanggungjawab para pihak dalam melakukan transaksi yang bersifat online . Hasil studi menunjukan bahwa cara memberikan perlindungan hukum terhadap penjual dan konsumen terutama ditekankan dalam hal pembayaran, konsumen mengharuskan untuk melakukan pelunasan pembayaran terlebih dahulu kemudian, melakukan konfirmasi pembayaran serta penyelesaian hukum untuk konsumen terletak pada adanya kompensasi berupa pengembalian barang jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan. Pelaku usaha jual beli online juga harus bertanggungjawab dengan memberikan ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita oleh pihak konsumen sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan..