摘要:Setiap kali Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perseroan Terbatas mengalami kerugian, maka organ perseroan, khususnya diarahkan kepada direksi akan dianggap telah memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hukum perusahaan mengenal suatu doktrin imunitas yaitu Business Judgment Rule yaitu ajaran tentang tidak dapatnya dimintakan pertanggungjawabannya keputusan direksi oleh siapapun walaupun pada akhirnya keputusan tersebut berdampak pada ruginya perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil dari penelitian ini Manifestasi dari fiduciary duty di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 97 ayat (2) serta mengenai Business Judgement Rule telah ditemukan dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Salah satunya adalah terkandungnya prinsip Business Judgement Rule dalam Putusan Mahkamah Agung No. 130 PK/Pid.Sus/2013 dimana para pejabat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dapat menerapkan Business Judgement Rule karena adanya fiduciary duty yang telah dilakukan..