出版社:Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
摘要:Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tetapi ketika pencabulan yng dilakukan berulang kali dengan jarak waktu yang tidak lama hukumannya sama dengan pencabulan yang dilakukan hanya sekali. Untuk diketahui bahwa perbuatan berlanjut diatur di dalam Pasal 64 KUHP. Berdasarkan hasil konsultasi penyidik dan jaksa bahwa tenggang waktu dari perbuatan berlanjut lebih dari 4 hari. Adapun permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, bagaimana ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dalam KUHP, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak kecil korban tindak pidanna pencabulan sebagai akibat perbuatan berlanjut? Metode penelitian yang telah diambil dalam pembahasan ini adalah meetode penelitian normative. Hasil penulisan menunjukan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut. Usaha pemerintah untuk melindungi anak dari tindak pidana pencabulan dituangkan didalam UU RI NO. 35/2014 atas perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini belum dianggap memadai jika dikaitkan dengan permasalahan pencabulan anak dalam ketegori perbuatan berlanjut diantaranya batasan waktu ketentuan perbuatan berlanjut yang tidak jelas, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Penulis menghimbau agar ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dituangkan didalam KUHP, sehingga adanya pedoman bagi pihak penyidik dan jaksa penuntut umum.
其他摘要:Anak-anak dibawah umur seringkali menjadi korban pencabulan. KUHP memberikan pengaturan tersendiri terkait tindak pidana pencabulan yang dimuat di dalam Pasal 289 - Pasal 296 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Tetapi ketika pencabulan yng dilakukan berulang kali dengan jarak waktu yang tidak lama hukumannya sama dengan pencabulan yang dilakukan hanya sekali. Untuk diketahui bahwa perbuatan berlanjut diatur di dalam Pasal 64 KUHP. Berdasarkan hasil konsultasi penyidik dan jaksa bahwa tenggang waktu dari perbuatan berlanjut lebih dari 4 hari. Adapun permasalahan dalam penelitian ini diantaranya, bagaimana ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dalam KUHP, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak kecil korban tindak pidanna pencabulan sebagai akibat perbuatan berlanjut? Metode penelitian yang telah diambil dalam pembahasan ini adalah meetode penelitian normative. Hasil penulisan menunjukan bahwa KUHP tidak memberikan penjelasan mengenai ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut. Usaha pemerintah untuk melindungi anak dari tindak pidana pencabulan dituangkan didalam UU RI NO. 35/2014 atas perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini belum dianggap memadai jika dikaitkan dengan permasalahan pencabulan anak dalam ketegori perbuatan berlanjut diantaranya batasan waktu ketentuan perbuatan berlanjut yang tidak jelas, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Penulis menghimbau agar ketentuan jangka waktu perbuatan berlanjut dituangkan didalam KUHP, sehingga adanya pedoman bagi pihak penyidik dan jaksa penuntut umum.
关键词:perlindungan hukum bagi anak; tindak pidana pencabulan; perbuatan berlanjut