首页    期刊浏览 2024年11月28日 星期四
登录注册

文章基本信息

  • 标题:HUKUM DAN KONSTITUSI: PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DISKRIMINASI PADA HAK ASASI PEREMPUAN DI DALAM KONSTITUSI
  • 本地全文:下载
  • 作者:Wiwik Afifah
  • 期刊名称:DiH
  • 印刷版ISSN:0216-6534
  • 电子版ISSN:2654-525X
  • 出版年度:2017
  • 页码:201-216
  • DOI:10.30996/dih.v0i0.1583
  • 出版社:Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • 摘要:Budaya patriarki mendominasi nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini menyebabkan pola perilaku, kebiasaan, peratuan perundang-undangan hingga sektor ekonomi, politik dan agama memiliki perspektif patriarki pula. Hal ini berdampak pada posisi perempuan yang sub-ordinat, marjinal, rentan mendapatkan kekerasan dan multi beban. Pengaturan perlindungan perempuan bersumber dari konstitusi maupun konvensi Internasional. Jaminan perlindungan hukum perempuan tertuang dalam konstitusi secara umum menyebutkan kedudukan yang sama antara laik-laki dan perempuan. Konteks ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang yang secara umum masih bersifat netral gender. Sedanngkan perempuan membutuhkan affirmative action untuk mengejar ketertinggalannya agar dapat sejajar dengan laki-laki. UUD 1945 juga telah mengalami perubahan yang signifikan untuk memberikan jaminan tersebut. Perlindungan hukum memiliki 2 arus baik sebagai upaya preventif maupun upaya penanganan. Jaminan keberadaan dan pemenuhan hak asasi manusia pada perempuan merupakan perlindungan hukum bersifat preventif yang harusnya eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Selanjutnya peraturan perundang-undangan dibawahnya engatur secara lex specialis . Meski ini merupakan perjalan panjang, Namun harus tetap konsisten dijadikan upaya penegakan Hak asasi perempuan. Begitu pula pada perlindungan hukum sebagai langkah penanganan pada problematika penegakan hak perempuan. Secara umum, pengakuan hak asasi perempuan sebagai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan tertuang dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D. Secara spesifik terdapat 11 rumpun hak yang melindungi perempuan.
  • 其他摘要:Budaya patriarki mendominasi nilai yang hidup di masyarakat. Hal ini menyebabkan pola perilaku, kebiasaan, peratuan perundang-undangan hingga sektor ekonomi, politik dan agama memiliki perspektif patriarki pula. Hal ini berdampak pada posisi perempuan yang sub-ordinat, marjinal, rentan mendapatkan kekerasan dan multi beban. Pengaturan perlindungan perempuan bersumber dari konstitusi maupun konvensi Internasional. Jaminan perlindungan hukum perempuan tertuang dalam konstitusi secara umum menyebutkan kedudukan yang sama antara laik-laki dan perempuan. Konteks ini tidak jauh berbeda dengan undang-undang yang secara umum masih bersifat netral gender. Sedanngkan perempuan membutuhkan affirmative action untuk mengejar ketertinggalannya agar dapat sejajar dengan laki-laki. UUD 1945 juga telah mengalami perubahan yang signifikan untuk memberikan jaminan tersebut. Perlindungan hukum memiliki 2 arus baik sebagai upaya preventif maupun upaya penanganan. Jaminan keberadaan dan pemenuhan hak asasi manusia pada perempuan merupakan perlindungan hukum bersifat preventif yang harusnya eksplisit tercantum dalam UUD 1945. Selanjutnya peraturan perundang-undangan dibawahnya engatur secara lex specialis . Meski ini merupakan perjalan panjang, Namun harus tetap konsisten dijadikan upaya penegakan Hak asasi perempuan. Begitu pula pada perlindungan hukum sebagai langkah penanganan pada problematika penegakan hak perempuan. Secara umum, pengakuan hak asasi perempuan sebagai penghapusan diskriminasi terhadap perempuan tertuang dalam Pasal 26, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D. Secara spesifik terdapat 11 rumpun hak yang melindungi perempuan.
  • 关键词:diskriminasi; hak asasi perempuan Full Text: PDF References Achie Sudiarti Luhulima; Hak Perempuan Dalam Konstitusi Indonesia; dalam Perempuan dan Hukum Menuju Hukum yang berperspektif Kesetaraan dan Keadilan; ed Sulistyowati Irianto; Jakarta: Nzaid; The Convention Watch; Universitas Indonesia dan Yayasan Obor; 2006
国家哲学社会科学文献中心版权所有