出版社:Law Faculty Doctor of Law Study Program Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
摘要:Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat ( the living law ). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif ( state law ). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia t he living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tradisionalnya, pengakuan hak ulayat dan sebagainya.
其他摘要:Sebagai produk budaya, hukum selalu eksis dalam setiap masyarakat. Karenanya, hukum yang tidak diciptakan, namun hukum ditemukan dalam masyarakat ( the living law ). Namun seiring lahirnya negara modern, the living law cenderung dihilangkan dan diganti dengan hukum positif ( state law ). Bahkan the living law tidak dianggap sebagai hukum. Namun demikian, dalam sistem hukum Indonesia t he living law masih diakui dengan batas-batas tertentu, seperti pengakuan terhadap masyarakat adat dan hak-haknya tradisionalnya, pengakuan hak ulayat dan sebagainya.
关键词:hukum positif; the living law ;Â sistem hukum Full Text: PDF References Eugen Ehrlich; Fundamental Principles of The Sociology of Law; Walter L. Moll trans.; 1936.